1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
2. Masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemendikbud
3. Guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di Madrasah diselenggarakan oleh Kemenag kab/kota. (SE Dirjen PMPTK & Sekjen Depag No. SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
4. Memiliki kulifikasi akademik S-1 (Sarjana) atau Diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
5. Guru yang diangkat dalam jabatan Pengawas dengan ketentuan :
- Diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
- Memiliki usia setinggi2nya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan
6. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila :
- Pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
- Mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK Kenaikan pangkat).
7. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
8. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota
9. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun
10. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyeyabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
11. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).