***TIADA KATA PALING INDAH SELAIN DO'A, TIADA HARAPAN PALING MULIA SELAIN CINTA*** BAGI ANDA YANG SUKA OTAK-ATIK PLAY STATION KUNJUNGI KAMI DI http://rrcentralgames.blogspot.com***

Monday, 18 March 2013

Petunjuk Tekhnis Penggunaan, Pengelolaan, dan Alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 2012

Pada tahun 2012, pemerintah menaikkan anggaran Dana BOS sebesar 43,75%, dari Rp 16 triliun menjadi Rp 23 triliun (Rp 23.594.800.000.000). Jumlah tersebut diperuntukan bagi 36.579.003 siswa secara nasional yang terdiri dari 27.153.667 siswa SD dan 9.425.336 siswa SMP. Besar untuk siswa SD dari Rp 397.000 menjadi Rp 580.000/siswa/tahun (naik 46,10%). Sementara untuk siswa SMP dari Rp 570.000 menjadi Rp 710.000/siswa/tahun (naik 24,56%). Kenaikan yang cukup drastis ini adalah konsekuensi dari kenaikan biaya operasional sekolah untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum. Selain itu, pemerintah ingin memastikan program “Wajib Belajar 9 Tahun” dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

Mulai Januari 2012, Pemerintah mengubah mekanisme penyalurdan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika selama ini dana BOS disalurkan melalui bendahara Kabupaten/Kota, maka per Januari 2012 dana BOS disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUN) Provinsi, selanjutnya disalurkan ke satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP) baik negeri maupun swasta dalam bentuk hibah. Perubahan mekanisme ini dimaksudkan untuk memudahkan dan melonggarkan mekanisme penyaluran Dana BOS dengan tetap mempertimbangkan efektifitas pengawasannya.

Sehubungan dengan itu, pemerintah dalam hal ini: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2012. File Petunjuk Teknis Penggunaan Pengelolaan, dan Alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 2012, bisa di download melalui link berikut:


Permendikbud No. 51 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan

Dalam rangka pelaksanaan program BOS tahun 2012, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012. Dalam peraturan ini terdiri dari 2 lampiran. Lampiran I berisikan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana BOS, sedangkan Lampiran II berisikan tentang Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS Tahun 2012.

Permendagri No. 62 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan BOS

Di dalam peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran dana dari Kas Umum Daerah Provinsi ke sekolah, yang antara lain memuat tentang:

  1. Mekanisme penganggaran dana BOS dalam APBD
  2. Pelaksanaan dan Penatausahaan
  3. Pertanggung-jawaban
  4. Mekanisme pemberian hibah dari pemda provinsi ke sekolah

Permenkeu no.201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011. PMK ini berisikan pedoman umum mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah Provinsi yang dilampiri dengan kuota alokasi dana BOS per provinsi tahun anggaran 2012. Secara umum PMK ini berisikan tentang:

  1. Biaya satuan BOS per/siswa/tahun
  2. Kuota dana BOS per provinsi
  3. Jadual penyaluran dana dari KUN ke KUD provinsi
  4. Mekanisme pencairan dana cadangan (buffer)
  5. Mekanisme pelaporan keuangan